Menu

Warga Tak Pilah Sampah Harus Ditipiring

  • Sabtu, 18 April 2026
  • 26x Dilihat

SELAIN menegaskan penghentian open dumping di TPA Suwung, Menteri Lingkungan  Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq juga meminta Pemprov Bali menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah. "Pemerintah Bali wajib menegakkan peraturan daerah tentang pengenaan tipiring terhadap pelanggaran sampah," kata Hanif usai meninjau TPST Kertalangu di Denpasar, Jumat. Menteri LH menilai tindakan ini perlu dilakukan, sebab tak adil bagi masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah, sementara bagi mereka yang melanggar tidak diberikan teguran apapun. "Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran dan paksaan kepada yang tidak pilah, baik yang tidak pilah bakar sampah, membuang sampah sembarangan, siapapun orangnya wajib dikenakan tipiring," ujarnya. Setelah melihat langsung kondisi TPST Kertalangu Denpasar, Menteri Hanif menemukan data sebanyak 65 persen masyarakat di Denpasar dan Badung sudah melakukan pemilahan sampah. Ia meyakini budaya baru ini tidak mudah, langkah ini menunjukkan kerja keras Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, hingga pemerintah paling bawah termasuk desa adat. Untuk itu, dalam menjaga semangat masyarakat dan rasa keadilan bagi semua yang sudah berjuang mengelola sampah, maka perlu penerapan tipiring. "Silakan lihat kota-kota yang lain, tidak ada kota yang semasif Bali mengubah budayanya, mulai kami datang Desember 2024, kemudian 2025 kita lalui dengan banyak dinamisasi, kemudian 1 April kemarin kita telah mengurangi banyak sampah yang ditimbun di TPA Suwung," kata dia. "Ini langkah yang tidak gampang, panjang sekali, namun Bali mampu melakukan itu, kami terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali, di tengah-tengah provokasi dan lain-lain masyarakat Bali tidak terpengaruh," sambung Menteri LH.