Tupoksi
Tugas Pokok :
Membina, mengelola, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan - kegiatan di bidang perpasaran, yang diarahkan kepada pelayanan masyarakat dan pemberian jasa serta melaksanakan prinsip-prinsip sebagai suatu perusahaan yang dapat mempertahankan hidup dan pengembangnnya.
Fungsi :