Menu

Undang-Undang & Prinsip Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Prinsipnya :

1. Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak.

3. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.

4. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.