Info Kewajiban Pedagang
PERSYARATAN BAGI PEMEGANG IJIN
Dengan dikeluarkan Surat Ijin Menyewa Tempat ini pedagang di wajibkan menaati ketentuan-ketentuan di bawah ini :
1. Menaati segala peraturan yang berlaku di Pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar
2. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan tempat berjualan.
3. Dilarang mengubah jenis jualan sebelum mendapat ijin tertulis dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar
4. Dilarang mengubah tempat, memindah tangankan hak sewa tanah tempat jualan dalam bentuk apapun kepada Pihak ke tiga, tanpa persetujuan tertulis dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar
5. Dilarang membuang sampah sembarangan untuk itu agar setiap pedagang menyediakan tempat sampah atau tong sampah.
6. Kalau menunggak sewa dan retribusi pasar selama dua bulan akan dikenakan sanksi.
7. Apabila pemohon surat ijin menyewa tempat yang baru belum melunasi tunggakan maka surat ijin menyewa tempat tersebut tidak akan di terbitkan
Apabila pemegang surat ijin tidak mentaati ketentuan ketentuan tersebut di atas, maka kepala pemegang ijin tersebut di kenakan sanksi berupa pencabutan