Menu

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah

  • Mengelola informasi publik 
  • Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses 
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital 
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi 
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi 
  • Mengkoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesuai prosedur 
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait 
  • Menetapkan laporan layanan informasi publik 
  • Melindungi informasi masyarakat