Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah:
- Mengelola informasi publik
- Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi
- Mengkoordinasikan dan memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesuai prosedur
- Melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait
- Menetapkan laporan layanan informasi publik
- Melindungi informasi masyarakat