Menu

Sejarah dan Dasar Hukum

Pemerintah Kota Denpasar berdiri pada tanggal 27 Februari 1992. Berdirinya Pemerintah Kota Denpasar yang sebelumnnya merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Badung, yang mana karena pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Denpasar maka memerlukan penanganan secara khusus dan tertata dengan baik.

Kota Denpasar mewilayahi 4 kecamatan meliputi Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Selatan dan Denpasar Utara, yang jumlah penduduknya saat ini adalah sekitar 606.077 jiwa. Seiring dengan berdirinya Pemerintah Kota Denpasar, maka Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar pun terbentuk pada tanggal 1 Agustus 1994.

Terbentuknya Perusahaan Daerah Kota Denpasar tentu juga sebelumnya adalah menjadi satu kesatuan yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung karena adanya pembagian wilayah maka terbentuklah Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar. Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar mengelola pasar-pasar yang berada di wilayah Pemerintah Kota Denpasar, yang terdiri dari 16 pasar-pasar tradisional.

Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung terbentuk pada tanggal 1 April 1986. Maksud dan tujuan terbentuknya Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung saat itu adalah ikut berperan serta “memajukan perekonomian khususnya para pedagang tradisional dan menampung tenaga kerja serta menciptakan lapangan kerja”
Maksud dan tujuan tersebut sampai saat ini pun masih menjadi hal yang dikedepankan dalam mengelola Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar.

Demikian sekilas terbentuknya Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar.

 

DASAR HUKUM PENGELOLAAN PERUMDA PASAR SEWAKADARMA  KOTA DENPASAR

  1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
  2. Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
  3. Perwali Nomor 40 Tahun 2020 tentang Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
  4. Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Anggota Direksi, Pelaksana Tugas Direksi dan Penghasilan Pegawai Pada Perusahaan Umum daerah Pasar Sewakadarma
  5. Perwali Nomor 80 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
  1. Perwali Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Organ Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
  2. Keputusan walikota nomor 188.45/1273/2021 pengangkatan anggota direksi perusahaan umum daerah pasar sewakadarma  periode 2021-2026
  3. Keputusan kpm perusahaan umum daerah pasar sewakadarma nomor 188.45/4155/kpm/2020 tentang pengangkatan anggota dewan pengawas perusahaan umum daerah pasar sewakadarma periode 2020-2024