Pertengahan November, Deadline di Pasar Badung
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas ke Indonesia, karena bersifat ilegal. Pelarangan pakaian bekas impor sejatinya telah dilakukan sejak 2015, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/M-DAG/PER/7/2015, tetapi tidak pernah berhasil Kebijakan Menkeu Purbaya membatasi impor pakaian bekas membuat Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata akan menutup perdagangan pakaian thrifting (pakaianbekas) di Pasar Badung,sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Saat ini para pedagang telah diminta untuk berhenti melakukan restock sembari menunggu aturan resmi pemerintah pusat. "Sementara sambil menunggu kebijakan yang jelas dari pemerintah, untuk sementara kami yang rencana tutup untuk khusus pakaian bekas," kata pria yang akrab disapa Gus Kowi ini, saat dihubungi kemarin (2/11). Biasanya para pedagang order stok dalam bentuk bal atau satu karung berisi pakaian bekas, impor. Jumlah pedagang thrifting yang berjualan di Pasar Badung sekitar 40. Mereka menggelar lapak dari pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar telah lakukan sosialisasi ke pedagang untuk tidak melakukan pemesanan stok. Pimpinan Perumda Pasar Sewakadarma mengambil kebijakan untuk segera menutup lapak penjual pakaian bekas impor.
26 Agustus 2025
18 November 2025
03 November 2025
20 Oktober 2025