Pemerintah Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Pasar Tradisional di Ruang Rapat PD Pasar Kota Denpasar, Selasa (3/3). Rapat kali ini melibatkan Kepala Pasar Tradisional se-Kota Denpasar dan SKPD terkait serta mendatangkan narasumber dari Disperindag Provinsi Bali Ni Luh Putu Trisna Dewi, Disperindag Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota Denpasar Luh Gede Ratnaningrat .
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Denpasar Ir. Nyoman Ngurah JimmySidharta, W MT, mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.Pasar Tradisional yang dikelola oleh Perusahaan Daerah, Desa Pakraman maupun Perorangan di Kota Denpasar merupakan salah satu pusat pengembangan ekonomi kerakyatan pada skala mikro dan kecil. Untuk itu perlu diberdayakan dengan diciptakan kondisi lingkungan yang baik, aman dan nyaman. Dimana Pasar Tradisional merupakan salah satu warisan budaya Indonesia. Sehingga Pasar Tradisional harus mampu mewujudkan pasar ramah dan segar. Ramah berarti masyarakat dapat berinteraksi saling tawar menawar secara ramah. Segar berarti masyarakat yang berjualan menyediakan atau menjual bahan pokok yang segar. Hal itu sesuai dengan visi misi yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI. "Untuk itu sosialisasi peraturan perundangan pasar tradisional ini harus dilakukan," ujar Jimmy Sidharta saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pasar Tradisional.
Lebih lanjut dikatakan, Pasar Tradisional sering mendapat kesan negatif, seperti kumuh, kotor dan kurang aman. Untuk mengatasi hal itu Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan pembinaan terhadap perkembangan pasar tradisional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tentunya didalam pembinaan dan mengembangkan pasar tradisional perlu landasan hukum/peraturan yang memadai sebagai rambu-rambu dalam menjalankan kebijakan dan pelaksanaan operasional pasar tradisional.
Dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini mampu meningkatkan SDM, pengelola pasar mampu menjadikan dirinya sebagai pelaku ekonomi tangguh serta mempunyai daya saing dan produktifitas yang dapat diandalkan. Tidak hanya itu dengan adanya sosialisasi pengelolaan pasar tradisional ini akan mampu membawa dampak yang positif bagi penataan maupun pengolahan pasar tradisional ke depan. Sehingga akan tercipta pasar ramah dan segar dan Kota Denpasar menuju kota clean dan green. "Untuk itu saya harapkan pasar tradisional yang modern tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat agar tidak menggeser fungsi pasar itu sendiri," harapnya.
Sementara, Ni Luh PT Trisna Dewi mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait dengan perkembangan kontroversi dalam industri Pasar melalui Perpres 112 Tahun 2007. Selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Permendag 70 Tahun 2013 yang diharapkan dapat menjadi salah satu landasan operasionalisasi pengaturan industri pasar dan dapat menjadi solusi bagi hadirnya industri pasar dengan mengedepankan harmoni antar berbagai elemen dalam industri pasar. Isi peraturan yang dituangkan dalam Permendag 70 Tahun 2013 adalah Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, (kecuali Pasar Tradisional dan Minimarket). Pada Pasal 18, Ayat 2 Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam peningkatan daya saing. "Tapi implementasi penerapan Perpres 112 Tahun 2007 dan Permendag 70 Tahun 2013, dalam penerapan di lapangan masih menimbulkan suatu permasalahan, terutama dalam pendirian mini market yang berjejaring," ungkapnya.
Sementara I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty menambahkan, dalam memajukan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan pembinaan dan penataan, diantaranya Revitalisasi Pasar Tradisional. Program revitalisasi pasar tradisional merupakan program prioritas yang telah dikembangkan mulai tahun 2009 terus dikembangkan untuk memperkuat pasar dalam negeri melalui pemantapan suplai serta menjaga kelancaran dan efisiensi distribusi barang kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu berbagai kebijakan dan langkah penataan dan pembinaan telah dilakukan, antara lain melakukan pembinaan terhadap perkembangan pasar tradisional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Melalui pembangunan dan up grading (renovasi) pasar tradisional, pelatihan manajemen pengelolaan pasar tradisional dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan pedagang
26 Agustus 2025
18 November 2025
20 Oktober 2025
03 November 2025