Menu

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Jika Takaran Tak Sesuai

  • Kamis, 13 Maret 2025
  • 202x Dilihat

Terkait temuan takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita tidak sesuai di pasaran khususnya di Jawa, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap diatribusinya di Bali. Jika terjadi kecurangan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi setara nilai pembelian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua YLPK Provinsi Bali, I Putu Armaya, S.H. saat diwawancarai, Rabu (12/3). Dia mengatakan, jangan sampai merek minyak goreng milik Kementerian Perdagangan RI ini menyebar dengan isian yang kurang. "Untuk itu di Bali agar stake holder atapun instansi terkait melakukan pengawasan perederan produk MinyaKita ini," katanya. Demikian jika ditemukan produk yang takarannya kurang diharapkan agar dapat ditarik dari pasaran. Bali sebagai destinasi pariwisata menurutnya, jangan sampai ada temuan banyak yang seolah ada pembiaran.