Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar serta sejumlah pimpinan Perusahaan Daerah (PD) mengunjungi Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (24/1) Kemarin. Dua lembaga itu, yakni Pemkot Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.,C.N. melakukan MoU atau acara penandatanganan kesepakatan bersama.
Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya menyatakan, salah satu tujuan MoU itu untuk memperkecil celah pelanggaran hukum, serta meningkatkan kepatuhan PD, sehingga dalam menjalankan aktivitas operasionalnya bisa sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Adapun PD di Kota Denpasar yang menjalani MoU dengan Kejari Denpasar adalah PD Parkir, PD Pasar dan PDAM.
Wali Kota Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan, sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Denpasar yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah, PD tentu tidak bisa lepas dari masalah-masalah hukum, hingga perlunya capaian kinerja kepada masyarakat. “Sehingga sangat perlu kerjasama yang terintegrasi antara kejaksaan dengan PD di Kota Denpasar,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. menjelaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara sudah diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Bidang perdata dan tata usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Sebagai wujud peran kejaksaan, penting dilakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga negara, pemerintah, BUMN, BUMD, termasuk dengan PD, seperti PD Pasar, PD Parkir dam PDAM. Dikatakan, PD mempunyai peranan penting dalam pelayanan publik. Di lapangan bisa saja ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, baik internal maupun eksternal yang secara hukum bisa berimplikasi pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“ Hal ini tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga kejaksaan, sehingga wibawa pemerintah terjaga dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat,” tegasnya.
Dalam Mou itu, katanya, ada beberapa yang ingin dicapai, yakni meningkatkan kerjasama, meningkatkan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pemberdayaan kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti.
26 Agustus 2025
18 November 2025
20 Oktober 2025
03 November 2025