Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata, saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar dilakukan untuk kelancaran arus lalin. Karena keberadaan pedagang tersebut telah melanggar ketertiban dengan berjualan di trotoar dan badan jalan, sehingga memicu kekroditan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dikatakan, penertiban seperti ini telah rutin dilakukan di kawasan Pasar Sanglah. Bahkan, telah ada tim penertiban dan penataan. Selain itu, penertiban juga didukung Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Desa Dauh Puri Kelod. ‘’Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, sampai nanti kawasan tersebut betul-betul tertib,’’ ujar Kompyang Wiranata.
Dikatakan, penertiban pedagang pasar tumpah ini bukan berarti melarang mereka berjualan. ‘’Pedagang yang ditertibkan, diarahkan untuk berjualan di areal parkir Pasar Sanglah,’’ katanya.
Tercatat ada sekitar 30 pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan trotoar, yang selanjutnya direlokasi ke areal parkir. Selain itu, ada juga pedagang yang berjualan di pelataran toko, sudah dipanggil Satpol PP Kota Denpasar. Pasalnya, mereka yang berjualan di pelataran toko dikatagorikan tidak melanggar, namun perlu dicarikan solusi. ‘’Para pedagang yang ditertibkan bukannya dilarang berjualan, tapi diarahkan berjualan di areal parkir,’’ ujarnya.
26 Agustus 2025
18 November 2025
03 November 2025
20 Oktober 2025